Penilaian K13 (Kurikulum 2013 Revisi 2017)
Penilaian K13 (Kurikulum 2013 Revisi 2017). Regulasi Tentang Penilaian Hasil Belajar. Perbedaan Panduan Penilaian Edisi 2016 dengan Panduan Penilaian Edisi 2017. Standar Penilaian Pendidikan.
Regulasi Tentang Penilaian Hasil Belajar
- Pada awal diberlakukan K-13, penilaian menggunakan Permendikbud 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan.
- Selanjutnya diganti dengan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan à Panduan Penilaian Hasil Belajar dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen, Edisi Desember 2015.
- Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan à Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan oleh Dirjen Dikdasmen, Edisi Nopember 2016.
- Panduan Penilaian (Edisi 2015 & 2016) disempurnakan à Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan oleh Dirjen Dikdasmen, Edisi April 2017.
- Panduan tersebut diberlakukan efektif di madrasah mulai semester ganjil TP 2017/2018.
Perbedaan Permendikbud 104 Tahun 2014 dengan Permendikbud 53 tahun 2015
Kompetensi Inti | Permen 104 | Permen 53 |
Sikap Spiritual (KI-1) Sikap Sosial (KI-2) | Penilaian dilakukan pada setiap KD dengan menggunakan berbagai teknik (observasi, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antar-teman) | •Tidak dinilai pada setiap KD, •Dinilai oleh wali kelas, guru dan guru BK berdasar observasi sikap dan perilaku siswa sehari-hari |
Pengetahuan (KI-3) Keterampilan (KI-4) | • Penilaian dilakukan untuk setiap KD dengan berbagai teknik: •(1) Pengetahuan (Tes Tulis, Tes Lisan, Penugasan) •(2) Keterampilan (Praktik, Projek, Portofolio). •Skala Nilai 1 - 4 | •Guru diberi kebebasan memilih teknik penilaian yang sesuai dengan karakteristik KD dan materi pembelajaran •Skala Nilai 0 - 100 |
Perbedaan Panduan Penilaian Edisi 2016 dengan Panduan Penilaian Edisi 2017
Komponen | Edisi 2016 | Edisi 2017 |
KKM | Dapat memilih salah satu model penetapan KKM: •KKM sama semua mapel •KKM beda setiap mapel •KKM sama setiap rumpun mapel | Satuan Pendidikan menentukan satu KKM untuk semua mapel, baik pada satu tingkat kelas maupun tingkat sekolah. |
Interval Predikat | •KKM yang berbeda untuk setiap mapel memiliki interval nilai dan predikat yang berbeda-beda. | •KKM sama utk semua mapel sehingga Interval nilai dan predikat untuk semua mapel sama. |
Permendikbud No 23 Tahun 2016 (Standar Penilaian Pendidikan)
Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (4)
Mekanisme penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan , prosedur penilaian (penentuan KKM, kisi-kisi, instrumen, mengolah, analisis, interpretasi, pelaporan serta pemanfaatan hasil belajar) oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan, diatur dalam Pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
Komponen-Komponen Perubahan
- Mempertajam pemahaman KKM sebagai standar ketuntasan satuan pendidikan,
- Cakupan materi pada penilaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun,
- Alur remedial pembelajaran termasuk penilaiannya,
- Pengolahan nilai hasil belajar pada aspek pengetahuan dan keterampilan,
- Pengembangan penilaian oleh satuan pendidikan dalam bentuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional,
- Format Rapor.
Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
Penilaian Pendidik: Penilaian hasil belajar dengan tujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
- ASSESSMENT FOR LEARNING
- ASSESSMENT AS LEARNING
- ASESSMENT OF LEARNING
Penilaian Satuan Pendidikan: Penilaian hasil belajar dengan tujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
- Untuk perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Pergeseran Paradikma Penilaian
Hasil Belajar
Teknik Penilaian
Disusun Oleh: Subdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
No comments:
Post a Comment