Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah
Petunjuk Teknis (Juknis) adalah pedoman yang menjadi acuan aplikatif secara detail yang menjadi standar guna meminimalisir kesalahan. Demikianlah tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah dan SHUAMBN bagi madrasah dilingkungan Kementerian Agama RI.Ijazah merupakan salahsatu dokumen negara yang diperoleh siswa-siswi setelah menyelesaikan pendidikan formal pada satuan pendidikan sekolah/ madrasah yang keabsahan informasi dan datanya bersifat mutlak dan sebagai bukti yang sah. Begitu juga halnya dengan SHUAMBN yaitu Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang menjadi bentuk pengakuan resmi dan sah institusi pendidikan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian studi pelajar yang telah mengikuti ujian berstandar nasional pada satuan pendidikan madrasah.
Penulisan SHUAMBN yang dahulunya ditulis secara manual, sejak tahun ajaran ini dilakukan secara online melalui website http://uambnbk.kemenag.go.id. Madrasah selaku pelaksana UAMBN cukup mengisi formulir yang telah disediakan dan meng-unggah-nya ke website tersebut.
Download Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN
Dirjen Pendis Kemenag telah mempersiapkan juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN melalui Surat Keputusan yang diterbitkan pada bulan April 2018 yang lalu. Juknis ini sangat bermanfaat bagi madrasah untuk menulis ijazah dan sertifikat hasil ujian akhir berstandar nasional. Berikut dibawah ini dapat diunduh SK Dirjen Pendis No. 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.Tautan: SK Dirjen Pendis No. 2161 Tahun 2018
Juknis Penulisan blangko ijazah dan SHUAMBN tersebut berisi informasi detail dan rinci mengenai ijazah dan SHUAMBN. Baca dan fahami dengan teliti sehingga hasil terbaik dapat tercapai seperti yang diharapkan. Jika terdapat bagian yang belum difahami, silahkan berkomentar pada bagian bawah blog ini ataupun dapat pula menanyakannya pada petugas madrasah/ kemenag yang telah mensosialisasikan informasi ini.
No comments:
Post a Comment