Format RPP K13 2018 Untuk Madrasah - Petunjuk Teknis

💬 : 0 comment

Petunjuk Teknis Format RPP 2018 Untuk Madrasah Semua Jenjang

Format RPP K13 2018 untuk madrasah semua jenjang dibawah binaan Kementerian Agama telah diterbitkan oleh Dirjen Pendis Kemenag. Juknis format RPP Kurikulum 2013 Revisi 2018 ini di-sah-kan pada 19 September 2018 yang lalu.

Juknis tersebut dimaksudkan untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 dan peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah, agar proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Untuk menjamin agar proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien serta memperoleh hasil yang optimal, seorang pendidik harus melakukan persiapan secara matang. Persiapan tersebut dilaksanakan dalam bentuk menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).



Karakteristik, Komponen dan Format RPP K13 Revisi 2018 Untuk Madrasah

Karakteristik RPP

RPP Kurikulum 2013 Revisi 2018 untuk madrasah disusun dan dikembangkan berdasarkan:
    1. Silabus

    2. Kompetensi Dasar

    3. Buku teks pelajaran, dan buku panduan guru

    4. Ciri khas pembelajaran abad 21, yang meliputi:

      1. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK meliputi penguatan karakter moderasi beragama atau keseimbangan dalam beragama atau Islam Wasathiyah, religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas)

      2. Literasi (literasi dasar atau keluasan wawasan bacaan dan budaya, literasi media atau keluasan wawasan dalam penggunaan media, literasi perpustakaan, literasi teknologi dan literasi visual)

      3. 4C (Critical thinking atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kritis, Collaborative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk bekerjasama dengan berbagai pihak, Creativity atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kreatif inovatif atau munculnya ide-ide baru orisinil, dan Communicative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk mengomunikan pikiran dan ide-ide yang dimilikinya)

      4. High Order Thinking Skill (HOTS) atau keterampilan mengaitkan komonen-komponen berfikir tingkat tinggi atau mengaitkan antara pengetahuan dengan kompleksitas realitas kehidupan sekitarnya. 5. RPP mencakup: (a) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (b) alokasi waktu; (c) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (d) materi pembelajaran; (e) kegiatan pembelajaran; (f) penilaian; dan (g) media/alat, bahan, dan sumber belajar.

Komponen RPP

9 Komponen Format RPP K13 Revisi 2013 madrasah tersusun dengan urutan:

Identitas Madrasah, Pelajaran, Kelas dan Waktu Pelaksanaan

Bagian ini minimal memuat:

  • Nama Madrasah

  • Mata Pelajaran/ Tema

  • Kelas/ Semester

  • Alokasi Waktu

Tujuan Pembelajaran

Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Kompetensi Dasar

  • KD pada KI-1

  • KD pada KI-2

  • KD pada KI-3

  • KD pada KI-4

Indikator Pencapaian Kompetensi

  • Indikator KD pada KI-1 (Agama dan PPKn)

  • Indikator KD pada KI-2 (Agama dan PPKn)

  • Indikator KD pada KI-3

  • Indikator KD pada KI-4

Cara Penyusunan Indikator
  1. indikator diturunkan dari Komptensi Dasar (KD)

  2. menggunakan kata kerta operasional

  3. jumlah indikator tergantung pada kedalaman dan keluasan materi

  4. satu indikator satu kata kerja operasional

  5. disusun secara prosedural dari LOTS (Low order thinking skils) sampai dengan HOTS (High order thinking skils)

Materi Pembelajaran

Materi pembelajaran, memuat informasi tentang pokok materi dan pokok sub materi atau materi esensial yang berkaitan dengan fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan. Informasi tersebut dalam RPP cukup ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi, selanjutnya dijelaskan sumber rujukan yang memuat materi pembelajaran yang telah dikondisikan.

Kelengkapan materi pembelajaran dapat dirujuk pada buku teks pelajaran, buku panduan guru, dan sumber belajar Iainnya, misalnya internet atau media Iainnya, balk yang berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari Iingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial

Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran memuat informasi tentang metode yang digunakan dalam pembelajaran sehingga terwujud suasana belajar dan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik dapat mewujudkan KD. Metode ini ditentukan dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik dan KD, serta situasi dan kondisi yang mungkin terjadi saat siswa belajar.

Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar

Komponen ini memuat informasi singkat jelas terkait media/alat media yang akan dipergunakan pada pembelajaran.

  1. Media/alat media pembelajaran adalah alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;

  2. Sumber belajar adalah segala sumber yang telah terbukti menyediakan informasi, data, fakta yang sesuai dengan KD dan dapat dipelajari guna menunjang terwujudnya KD dalam pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa buku , media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;

Kegiatan Pembelajaran

Komponen ini memuat pokok — pokok kegiatan yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pembelajaran. Bila dipandang perlu oleh guru membutuhkan penjelasan dalam memudahkan dirinya melaksanakan pembelajaran, maka pokok-pokok kegiatan dimaksud dapat diberi penjelasan tambahan yang bersifat praktis. Namun demikian guru tidak diwajibkan memberikan penjelasan tambahan praktis pada setiap pokok kegiatan yang dirancang.Kegiatan pembelajaran dapat disusun atas beberapa pertemuan sebagai berikut:

Pertemuan Pertama: (...JP)
  1. Kegiatan Pendahuluan

  2. Kegiatan Inti (menggunakan pendekatan saintifik yang diintegrasikan dengan metode pembelajaran dan pembelajaran abad 21)

  3. Kegiatan Penutup
Pertemuan Kedua: (...JP)
  1. Kegiatan Pendahuluan

  2. Kegiatan Inti

  3. Kegiatan Penutup
Pertemuan Seterusnya

Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan

Komponen ini memuat informasi terkait teknik, instrumen penilaian, dan strategi pembelajaran remedial dan pengayaan bila terjadi ketidak tuntasan peserta didik yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran. Berdasarkan uraian di atas, maka komponen ini terdiri atas;

  1. Teknik penilaian

  2. Instrumen penilaian: a. Pertemuan Pertama; b. Pertemuan Kedua; c. Pertemuan seterusnya

  3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.

Petunjuk teknis penyusunan komponen RPP terdapat pada file yang dapat didownload pada tautan berikut: Download Juknis RPP Kurtilas 2013 Revisi 2018 Untuk Madrasah

Prinsip Penyusunan RPP

  1. Setiap RPP harus secara utuh memuat Kompetensi Dasar sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI3), dan keterampilan (KD dari KI-4);

  2. Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau Iebih;

  3. Penyusunan RPP sederhana, maksudnya adalah penyusunan RPP menghindari uraian atau paparan berlebihan yang justru mengaburkan gambaran realisasi pembelajaran yang akan dilaksanakan;

  4. Penyusunan RPP menjamin tumbuhnya kreativitas guru dan peserta didik, artinya penyusunan RPP cukup memuat pokok-pokok yang diperlukan dalam pembelajaran yang memungkinkan guru mengembangkan kreativitas dalam merangsang tumbuhnya kreativitas peserta didik dalam pembelajaran. Sebaliknya penyusunan RPP bukan teks pembelajaran yang menjadikan guru terlalu terkungkung mengikuti Iangkah demi Iangkah yang menjenuhkan peserta didik melakukan pembelajaran;

  5. Penyusunan RPP memperhatikan perbedaan individu peserta didik atau keberagaman kondisi belajar setiap peserta didik. RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau Iingkungan peserta didik;

  6. Penyusunan RPP berpusat pada peserta didik atau cenderung memuat pokok-pokok aktivitas peserta didik yang diharapkan dapat berjalan dalam pembelajaran. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar yang ada pada peserta didik dengan menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan;

  7. Berbasis konteks atau situasi dan Iingkungan sekitar peserta didik. Proses pembelajaran yang menjadikan Iingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar;

  8. Berorientasi kekinian atau perkembangan kehidupan yang terbaru. Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan nilai-nilai kehidupan masa kini;

  9. Mengembangkan kemandirian belajar peserta didik.

  10. Memberikan umpan batik dan tindak lanjut pembelajaran;

  11. RPP memuat rancangan pokok-pokok program pemberian umpan batik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi atau perbaikan belajar;

  12. Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antar kompetensi dan/atau antar muatan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar;

  13. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya (terutama pada MI dan IPA, IPS terpadu pada MTs, atau dapat dilakukan bila terdapat kompetensi lintas mata pelajaran yang dapat diwujudkan dalam bentuk pembelajaran terpadu antarmata pelajaran dalam satu tingkatan kelas, balk pada jenjang MI, MTs, ataupun MA );

  14. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;

  15. Model RPP dapat berbentuk bagan, uraian, atau bentuk lain yang sederhana namun cukup menggambarkan skenario dan muatan pokok pembelajaran yang akan dijalankan peserta didik. Dalam hal ini yang menjadi prinsip atau kunci utama adalah kelengkapan komponennya atau telah memuat semua komponen yang diperlukan dalam penyusunan RPP dan bukan memuat semua jabaran uraian isi setiap komponennya;

  16. Guru diperbolehkan mengembangkan RPP, namun tidak diperbolehkan mengurangi keberadaan komponen yang sudah ditentukan.

  17. Model RPP bersifat praktis, artinya RPP hendaknya mudah dibaca dan mudah dipraktikan dalam pembelajaran;

Contoh Format RPP

Halaman 1: Contoh Format RPP Kurtilas 2018-2019 Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis No.5164 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah
Halaman 2: Contoh Format RPP Kurtilas 2018-2019 Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis No.5164 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah

No comments:

Post a Comment

Copyright © 2018 - Madrasah Mandiri Berprestasi - Sponsored by MP3 NASYID - MP3 Melayu